Tipikal birokrat Indonesia?
Pernyataan publik alla "suck you in" : "sudah tidak boleh ada lagi diskriminasi rasial" atau "warga Tionghoa di Jakarta mendapat kemudahan mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, pencatatan pernikahan".
1. Benarkah warga Tionghoa di Jakarta tidak lagi didiskriminasi? Beh ... ujar Gubernur "Saat ini memang belum ada peraturan pelaksanaannya". Hmmm hidra berkepala tiga kah?
2. Mengapa anti-diskriminasi ini tidak diterapkan kepada semua penduduk Indonesia tanpa harus HANYA suku tionghoa saja? Apakah warna Indonesia non-Tionghoa tidak diperas saat harus mengurus dokumen?
Wink-wink, kamu dan aku sama tahu jawabannya euy.
ciaooo
______________________________________________________
Sutiyoso: Jakarta Kota Anti Diskriminasi
JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam peringatan Imlek 2558, Minggu (18/2), menegaskan, Jakarta menjadi pelopor antitindakan diskriminasi rasial.
"Sejalan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, sudah tidak boleh ada lagi diskriminasi rasial terhadap etnis tertentu. Warga Tionghoa tidak boleh dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan. Jakarta menjadi pilot proyek nasional dalam kegiatan ini," ujar Sutiyoso di halaman Wihara Dharma Bakti (Jin De Yuan) di Petak Sembilan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut Sutiyoso, warga Tionghoa di Jakarta mendapat kemudahan mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, pencatatan pernikahan, dan keperluan terkait dokumen kependudukan lain. Gubernur memerintahkan agar seluruh kelurahan di Jakarta menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Saat ini memang belum ada peraturan pelaksanaannya. Namun sudah ada surat menteri yang memerintahkan ada kemudahan untuk pencatatan kependudukan. Semua warga negara memiliki kesetaraan hak dan kewajiban di Indonesia," ujar Sutiyoso.
(...)